Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, temuan itu berdasarkan pada pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
"Ada dugaan aliran dana untuk pembiayaan ruangan hotel untuk sekitar tiga kegiatan parpol di Lampung Selatan," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (2/11).
Temuan itu akan terus didalami penyidik, terutama soal berapa nominal pasti dana yang dikeluarkan Zainudin kepada partai.
"Sejauh ini nilai yang teridentifikasi lebih sekitar Rp 100 jutaan," jelas Febri.
KPK menetapkan Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dalam pidana pencucian uang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Zainudin juga ketua DPW PAN Lampung.
Dari pemeriksaan itu, Zainudin diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainudin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.
Zainudin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]