Supervisi Desak KPK Tetapkan Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Oktober 2018, 23:32 WIB
Supervisi Desak KPK Tetapkan Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka
Aksi Supervisi/RMOL
rmol news logo Ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Pergerakan Aktivis Anti Korupsi (Supervisi) menggelar aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (29/10).

Mereka menuntut agar komisi antirasuah itu segera memeriksa dan menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen.

“Meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN, Taufik atas adanya dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen Rp 3,7 miliar,” teriak Koordinator Aksi, Rahman Andrian dalam orasinya.

Andrian mendesak KP transparan dalam memeriksa Taufik Kurniawan. Mereka menduga KPK sudah ada dua alat bukti yang kuat, sehingga meminta Agus Rahardjo segera menetapkan wakil ketua umum PAN itu sebagai tersangka.

“Taufik Kurniawan telah memenuhi unsur dua alat bukti dan hasil fakta pemrsidangan, maka berdasarkan hukum sudah tepat dinaikan status tersangka,” lantangnya.

KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan pada tanggal 5 September 2018. Teranyar, KPK juga sudah melakukan pencekalan perjalanan ke luar negeri terhadap Taufik. Pencekalan dilakukan karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA