Pemeriksaan terhadap Dudy Jocom hari ini, Selasa (7/8), sebagai saksi untuk tersangka General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan.
"Tersangka Dudy Jocom diperiksa otoritasnya sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).
Dudy Jocom ditahan oleh KPK pada 22 Februari 2018 lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan BRK pada 2 Maret 2016.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: