"Belum penetapan tersangka, masih proses gelar perkara. Tapi yang benar sudah naik ke penyidikan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yuwono kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/8).
Informasi yang diperoleh, pasca dikeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), penyidik PMJ melakukan gelar perkara secara maraton menguatkan alat bukti dan penentuan tersangka.
Kabarnya, dalam kasus ini Presiden PKS, Sohibul Iman telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Wakil Ketua DPR Fraksi PKS, Fahri Hamzah.
Fahri melaporkan Sohibul ke polisi atas tuduhan dugaan penyebaran fitnah, permufakatan jahat dan pemalsuan dokumen terkait pemecatannya di partai.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: