Peringatan majelis hakim ini terjadi saat sidang lanjutan gugatan Pilkada Kabupaten Bogor yang digelar di ruang panel II, Lantai IV, gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7).
Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswanto, Wakil Hakim Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul tersebut menyampaikan jawabannya, terkait gugatan yang dilayangkan pemohon yakni pasangan nomor urut 3 Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil yang didukung PKS PAN, Demokrat, PKPI.
Masing-masing dari KPUD, Panwas, hingga tim kuasa hukum no 2 diberikan waktu 15 menit untuk menjawab pertanyaan pemohon yang telah dilontarkan sebelumnya.
Suasana mulai menegangkan, saat Ketua Hakim MK Aswanto meminta pengacara KPUD Kabupaten Bogor Ferli Sarkowi mempercepat pembelaanya, karena telah melewati waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, hakim juga menegur pengacara negara ini karena dalam keterangannya salah memberikan nomor surat.
"Jadi ini yang benar mana, silahkan maju kedepan," kata Aswanto.
Tak hanya itu, dalam pantuan dipersidangan, para hakim MK ini juga menegur dan mengingatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin. Karena dalam pembacaan menanggapi jawaban dari pemohon, selalu salah.
"Jabatan anda apa di Panwaslu, harusnya divisi hukum yang membacakannya, jika anda tidak sanggup," cetus Aswanto.
Sementara itu, pengacara paslon nomor urut 2 Usep Supratman menyampaikan tiga tanggapan dalam pokok perkara bahwa dalil pemohon tidak benar.
Usai memberi jawaban sidang ditutup dan akan dilanjutkan setelah para hakim melakukan musyawarah. Informasinya yang dihimpun, sidang akan kembali digelar Kamis (9/8).
[nes]
BERITA TERKAIT: