MUI: Taufik Hidayat Harus Dihukum Seberat-beratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 24 Juni 2026, 14:36 WIB
MUI: Taufik Hidayat Harus Dihukum Seberat-beratnya
Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR di Bandung Jawa Barat. Tersangka Taufik Hidayat (30) berhasil diringkus aparat Polda Jawa Barat pada Selasa 23 Juni 2026.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya dan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera yang nyata.

Siti Ma'rifah menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.

"Kalau tidak dihukum seberat-beratnya, itu akan terulang kembali," ujar Siti Ma'rifah di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni 2026.

Menurutnya, hukuman berat kepada terduga pelaku yang bernama Taufik Hidayat ini  mutlak diberikan guna mendobrak stigma keliru yang sering kali mengakar dalam hubungan asmara yang tidak sehat. 

Ia menilai, sering kali pelaku kekerasan merasa berhak memperlakukan pasangannya secara semena-mena hanya dengan dalih atas nama cinta atau kedekatan.

"Jadi dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,"  kata Siti Ma'rifah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA