Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mochammad Iqbal menegaskan, siapapun anggota Polri manapun yang keluar dari kode etik dan melanggar disiplin bakal ditindak tegas.
"Kasus ini kita akan tindaklanjuti. Makanya setelah itu (laporan) diterima akan digelar siapa yang lakukan proses penyidikan. Namanya gelar perkara untuk meluruskan masalah ini," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/7).
Sebelumnya, Soenarko yang juga Dirut PT Sebuku Tanjung Coal (STC) mendatangi Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas. Kedatangannya, merupakan buntut dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian dalam sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengaku akan menangani laporan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko secara profesional. Menurut Martuani, profesionalisme Polri diatas segalanya, sekalipun dugaan intervensi hukum dilakukan oleh oknum berpangkat jenderal di korps Bhayangkara.
"Divisi Propam Polri dalam melaksanakan Tupoksinya selalu bekerja dengan profesional," kata Martuani saat dihubungi wartawan, Kamis (26/7).
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: