Penyidik Diminta Jangan Ada Tebang Pilih dalam Kasus Tewasnya Nizam Syafei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 19 Maret 2026, 02:33 WIB
Penyidik Diminta Jangan Ada Tebang Pilih dalam Kasus Tewasnya Nizam Syafei
Ibu korban Lisnawati (kanan) dan pengacaranya, Krisna Murti (kiri) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: YouTube TV Parlemen)
rmol news logo Polres Sukabumi Kabupaten resmi menaikan status perkara kasus kematian anak Nizam Syafei ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

"Kami menghormati langkah penyidik yang telah meningkatkan status laporan ibu Lisnawati dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata pengacara ibu korban Lisnawati, Krisna Murti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung Nizam, Lisnawati.

Melalui SP2HP ini, Krisna meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kematian Nizam. Penyidik dipercaya menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," imbuhnya.

Krisna meminta kepada penyidik Polri agar bekerja secara profesional. Tim kuasa hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya ketidakcermatan dalam proses penegakan hukum. 

"Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban," tegasnya.

Sebelumnya, Krisna Murti sudah meminta kasus ini diusut tuntas. Penanganan perkara tidak boleh hanya berhenti menjerat ibu tiri Nizam sebagai pelaku kekerasan.

Krisna menduga ayah Nizam berinisial AS telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kekerasan kepada anak. AS diduga melakukan pembiaran terjadinya kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa," ungkap Krisna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Dugaan ini muncul karena sudah pernah ada laporan resmi sejak 2024 bahwa Nizam menjadi korban kekerasan. Namun, tidak ada tindakan konkret dari ayah korban untuk melakukan pencegahan agar anaknya tidak menjadi korban kekerasan. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan peran ayah sebagai subjek hukum yang wajib melindungi anaknya.

"Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat," pungkas Krisna. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA