Hal ini seiring dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang menolak permohonan keberatan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung yang diajukan lima perusahaan di kawasan industri Karawang.
Kuasa hukum PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan bahwa UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, merupakan payung hukum dalam menghadapi proses sengketa ganti rugi tersebut.
"Jika merujuk pada UU itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek kereta cepat adalah proyek strategis nasional. Jadi itulah dasar hukum proses sengketa ganti kerugian," ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).
Apalagi, sambungnya, ganti rugi dalam kasus ini telah ditetapkan langsung oleh Kantor Pertanahan Karawang yang merujuk pad penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
"Penunjukkan KJPP oleh Kantor Pertanahan Karawang dan penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,†jelasnya.
Ada lima perusahaan yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Di antaranya, PT Gajah Tunggal dengan nomor perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Karawang Cipta Persada dengan nomor perkara No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg dan No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Perusahaan Industri Ceres dengan nomor perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Batuah Bauntung Karawang Primaland dengan nomor perkara No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg; dan PT Pertiwi Lestari dengan nomor perkara No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg.
Selain terhadap PT KCIC, gugatan ini juga ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI, dan Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak sebagai Termohon lainnya.
Adapun sejumlah dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain, keberatan dengan besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan serta meminta agar tanah berdampak juga diikutsertakan sebagai objek ganti rugi.
"Majelis Hakim menolak gugatan pemohon karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,†jelas Suhendra.
Keenam perkara permohonan itu diputus dalam waktu berbeda. Perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Kamis (21/6). Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No.39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Senin (25/6).
Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Selasa (26/5).
[sam]
BERITA TERKAIT: