"Negara hukum tidak diuji ketika semua berjalan normal, melainkan ketika kekuasaan memiliki kesempatan untuk melampaui batas, namun memilih tetap tunduk pada konstitusi dan keadilan.
Justice is the first virtue of social institutions," ujar Pieter dalam keterangannya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Pieter menilai, ketika hukum dipersepsikan kehilangan independensinya, yang dipertaruhkan bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Ia mengutip pemikiran filsuf John Rawls yang menyebut keadilan sebagai kebajikan utama setiap institusi sosial. "Hukum memang masih berdiri, tetapi kepercayaan rakyat runtuh," katanya.
Menurut Pieter, kepastian hukum juga menjadi faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi. Investor dan pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas, perlakuan yang adil, serta jaminan bahwa hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Di tengah tantangan ekonomi, seperti melemahnya daya beli, tekanan terhadap industri, dan meningkatnya defisit anggaran, pemerintah dinilai perlu memprioritaskan penguatan iklim investasi, peningkatan produktivitas, pengembangan sumber daya manusia, serta pembenahan sistem hukum.
Pieter menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, jujur, independen, dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mengingatkan, lemahnya integritas aparat, korupsi di sektor peradilan, intervensi politik, tumpang tindih regulasi, serta ketimpangan akses terhadap keadilan dapat menggerus kewibawaan hukum dan memicu krisis kepercayaan publik.
Pieter juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen kekuasaan atau penyelesaian konflik politik. Setiap perkara, kata dia, harus berpijak pada alat bukti, fakta persidangan, serta prinsip keadilan.
Mengutip pemikiran Gustav Radbruch, Pieter menyebut penegakan hukum harus menjaga keseimbangan antara tiga nilai dasar, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. "Ketiga nilai tersebut tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan," ujarnya.
Ia menambahkan, negara membutuhkan kontrol moral dari tokoh agama, akademisi, media, dan masyarakat sipil agar kekuasaan tidak tergelincir menjadi kesewenang-wenangan. Pada akhirnya, Indonesia dinilai tidak kekurangan sumber daya maupun talenta, tetapi membutuhkan keberanian untuk menempatkan hukum kembali pada martabatnya sebagai penjaga keadilan, bukan pelayan kekuasaan.
"Karena ketika hukum berdiri tegak di atas integritas dan hati nurani, ekonomi akan tumbuh, investasi datang, masyarakat memperoleh kepastian, dan generasi muda belajar bahwa kejujuran masih menjadi jalan terbaik untuk membangun masa depan bangsa," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: