Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika Gubernur Jambi periode 2005-2010 itu tidak dapat hadir dikarenakan sakit.
"Penasihat Hukum mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan sakit," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/5)
Febri menambahkan pemeriksaan terhadap Zulkifli dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017 akan dijadwalkan ulang.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," tukasnya.
Selain diperiksa untuk anaknya, Zulkifli juga direncanakan akan diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Arfan. Sebelumnya KPK juga memeriksa istri, ibu serta adik Zumi Zola terkait kasus ini.
Kasus yang menyeret nama Zumi ini bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: