Ketua Umum DPN SPEDA, Fadli Rumakefing menilai pengungkapan perkara tersebut merupakan ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Langkah penyidik Kortas Tipidkor yang terus mengembangkan penyidikan patut diapresiasi," kata Fadli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam, 8 Juli 2026, untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
"Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Fadli.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurutnya, penyidik harus menelusuri hingga aktor intelektual, pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana, maupun pihak yang diduga menyamarkan aset melalui skema TPPU.
"Begitu pula siapa saja yang mencoba menghalangi, mengintervensi, atau merintangi proses penyidikan harus ditindak tegas. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun," kata Fadli.
Fadli juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan bebas dari tekanan.
"Jangan biarkan Polri berjuang sendirian," pungkas Fadli.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: