Sahabat Anas yang merupakan seorang dosen Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan, hari ini Anas akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Ikhtiar keadilan Anas Urbaningrum. Sobat semua, mohon doanya, pagi ini Kamis, 8 Ramadhan bertepatan dengan 24 Mei 2018 jam 10.00 WIB, bertempat di PN Jakarta Pusat, Mas Anas Urbaningrum mencoba melakukan ikhtiar untuk menuntut keadilan melalui sidang perdana Pengajuan PK," tulis Ma'mun di akun Facebook sesaat lalu.
Sebagai sahabat yang pernah bersama-sama di Partai Demokrat, Ma'mun mendoakan yang terbaik bagi Anas yang saat ini menjalani pidana di Rutan Sukamiskin Bandung.
"Semoga ikhtiar ini mendapat ridha Allah SWT. Amin ya robbal alamin," harapnya.
Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
[rus]