Tiga Warek dan Empat Dosen Unsoed Diperiksa KPK dalam Kasus PMB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 September 2026, 15:55 WIB
Tiga Warek dan Empat Dosen Unsoed Diperiksa KPK dalam Kasus PMB
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Wakil Rektor (Warek) hingga dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mendapat giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hari ini, Selasa, 15 September 2026, tim penyidik memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 15 September 2026.

Ketujuh saksi yang dipanggil yakni Prof. Noor Farid selaku Warek I Bidang Akademik Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno selaku Warek III Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, dan Prof. Waluyo Handoko selaku Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed.

Selanjutnya, Mochamad Sugiyarto selaku dosen Fakultas Peternakan Unsoed, Prof. Nana Sutikna selaku Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed, Weda Kupita selaku dosen Fakultas Hukum Unsoed, dan Untung Gunarto selaku dosen Fakultas Kedokteran Unsoed.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono selaku pihak swasta.

Keenamnya langsung ditahan sejak Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.

Pada Agustus 2026, Norman, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, melalui Dian dan Adhi diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Uang tersebut kemudian digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta yang kemudian dijanjikan pengembaliannya melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode, "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih".

Atas perintah tersebut, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta.

Mulyono juga diduga diperintahkan melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.

Sementara itu, Eko Sumanto diduga melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru.

Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026 dan melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.

Selanjutnya, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA