Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu dari 17 orang yang terjaring OTT pada Senin, 14 September 2026 adalah petinggi Adrianto Pitojo Adhi.
"Benar," kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, 15 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
RMOL, pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah selesai menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa dinihari, 15 September 2026.
Dari hasil ekspose itu, disepakati sejumlah anak buah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Diduga mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain itu, orang kepercayaan Nusron Wahid juga disebut disepakati ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Fahd A Rafiq.
Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni dari Summarecon. Dalam kegiatan OTT ini, KPK turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas) yang dibungkus atau dikemas di dalam boks, kardus ataupun koper sebanyak 20 buah dengan estimasi nominal sebesar ratusan miliar Rupiah.
BERITA TERKAIT: