Pasalnya, proses redistribusi lahan hingga kini tidak kunjung mendapat kepastian meski telah berjalan selama satu tahun.
Keluhan itu disampaikan Sherly dalam rapat Komisi II DPR bersama para gubernur dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Sherly mengatakan, sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara bekerja sebagai petani. Karena itu, kepastian legalitas lahan penting untuk mendukung kesejahteraan petani sekaligus program hilirisasi kelapa.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada. Kemudian ada petani yang tidak punya lahan,” kata Sherly.
Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 36.200 hektare. Namun, baru 32 persen atau sekitar 11.700 hektare yang telah diredistribusi dan disertifikasi.
“Masih ada 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai,” kata Sherly.
Dari sisa lahan tersebut, Pemprov Maluku Utara telah memverifikasi sekitar 16.000 hektare dan menyatakan lahan tersebut clear sejak akhir 2025. Lahan kemudian diusulkan melalui Kanwil BPN ke Kementerian ATR/BPN.
Namun, hingga kini belum ada kepastian pelaksanaan redistribusi.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL, kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” kata Sherly.
Sherly menilai posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah harus diikuti kewenangan untuk memastikan proses redistribusi berjalan hingga tuntas.
Ia juga mengusulkan batas waktu yang jelas dalam pengurusan redistribusi lahan, termasuk jalur eskalasi apabila proses melewati tenggat.
“Kalau sudah melewati batas waktu tertentu, 30 hari atau 60 hari, kami sebagai Ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana,” kata Sherly.
Sherly turut meminta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) nantinya tidak sekadar menambah struktur birokrasi, tetapi mampu menyelesaikan persoalan yang mengalami kebuntuan.
“BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi, tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan
deadlock,” kata Sherly.
Menurut Sherly, redistribusi lahan satu hingga dua hektare kepada petani atau keluarga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah
clear,” kata Sherly.
Sherly juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan petani transmigrasi yang lahannya berubah status menjadi kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut membuat petani yang telah bertahun-tahun menggarap lahan kehilangan kepastian legalitas.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kemudian memastikan kembali bahwa pengajuan redistribusi lahan Maluku Utara telah berlangsung selama satu tahun tanpa kepastian.
“Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.
“Iya,” jawab Sherly.
“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.
BERITA TERKAIT: