Jaksa KPK tetap teguh dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan yang lalu.
"Secara umum kita menolak nota pembelaan dan kami tetap pada tuntutan kami pada Kamis, 29 Maret 2018," ujar Jaksa Maman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/4)
Jaksa KPK tetap dengan pendirian mereka bahwa Setya Novanto dituntut dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Selain itu ia, Novanto juga diminta mengganti 7.435.000 Dollar AS dipotong dengan uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK dan dicabut hak berpolitiknya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: