Agar Terhormat, Advokat Harus Jaga Martabat Dong

Selasa, 23 Januari 2018, 09:00 WIB
Agar Terhormat, Advokat Harus Jaga Martabat Dong
Foto/Net
rmol news logo Profesi advokat adalah pro­fesi terhormat (officium nobile). Karenanya, sepak terjangnya da­lam proses menegakkan hukum, harus menggunakan instrumen yang terpuji, terhormat ber­martabat dan tidak melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher, menanggapi himbauan advokat Fredrich Yunadi yang sekarang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memboikot lem­baga anti rasuah tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI periode 1992-1997 ini mengajak advokat agar men­junjung tinggi profesi officium nobile. Himbauan memboikot KPK, tegasnya, tidak perlu di­lakukan para advokat.

"Tindakan itu tidak mencer­minkan perilaku advokat yang bermartabat dan terhormat. Sebalikya, justru bisa menurunk­an citra dan martabat advokat di masyarakat. Tindakan boikot itu bukan tindakan berdasarkan hukum. Boikot itu sendiri ter­minologinya tidak jelas maksud dan tujuannya," papar Rusdi.

Meksi demikian, advokat dan masyarakat dia himbau juga tak perlu menghujat Fredrich Yunadi, maupun KPK yang telah menjalankan tugasnya, karena sudah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. "Terlalu naif bila advokat memboikot KPK, hanya karena kasus pribadi Fredrich Yunadi," ingatnya.

Ketika ditanya apakah kasus Fredrich adalah serangan ke­pada advokat, mantan Kajati DKI Jakarta ini meminta agar advokat tidak kehilangan akal sehat untuk melihat kasus ini. Advokat, ingat Rusdi lagi, harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam meman­dang masalah, bukan emosional semata.

"Ini bukanlah serangan terh­adap advokat secara menyelu­ruh, tapi hanya tindakan KPK sebagai aparat penegak hukum terhadap pribadi yang diduga melakukan tindak pidana," jelas­nya.

Meski demikian, Rusdi men­gajak agar menganggap Fredrich Yunadi belum bersalah atau tidak bersalah sebagaimana prinsip presumption of innocent. Semua pihak juga dimintanya menghormati tindakan KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam proses pemberantasan korupsi di negeri ini.

Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Fredrich Yunadi, imbuh Rusdi, hanya melakukan gugatan praperadilan tentang sah tidaknya KPK menetapkannya sebagai tersangka atau proses penangkapan yang kemudian menahannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA