Hormati Proses Hukum, Danny Lega Usai Diperiksa Penyidik Polda Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Januari 2018, 03:16 WIB
Hormati Proses Hukum, Danny Lega Usai Diperiksa Penyidik Polda Sulsel
Danny Pomanto/net
rmol news logo Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mendatangi Mabes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/1) kemarin. Kedatangannya untuk menjadi saksi terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi program 7 sanggar Lorong program pemerintah Kota Makassar dan pohon ketapang.

Firman Hamid Pagarra, Humas Pemkot Makassar mengatakan pemeriksaan memakan waktu kurang lebih dari 5 jam.

"Jadi pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 16.00 WITA. Dalam kurung waktu tersebut ada waktu 2 jam untuk istirahat termasuk sholat dan makan siang" ucap Firman kepada wartawan, Rabu (3/1).

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Danny pun mengaku lega telah menyelesaikan satu kewajiban hukum.

"Saya berterima kasih dengan teman-teman, pihak kepolisian. Saya taat hukum dan saya menyelesaikan satu kewajiban hukum saya dan selesai dengan baik tadi. Alhamdulillah," ujar Danny saat dikonfirmasi.

Sementara itu, penasehat Wali Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman mengungkapkan sikap Danny saat ini patut dicontoh.

"Ini patut dicontoh oleh kepala daerah lainnya. Kita lihat bagaimana Danny menghargai proses hukum. Danny diberikan 37 pertanyaan dan dijawab dengan santai. Kasusnya itu untuk hari ini yaitu UMKM dengan taksiran kerugian  Rp 1,025 M. Tapi itu semua tanpa sepengetahuan Danny," jelas Ramzah.

Meski demikian, timbul kecurigaan pada kasus penyelidikan ini. Salah satu pendamping hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung mengaku penyidikan sempat berputar-putar.

"Agak mencurigakan karena kasus ini secara mendadak naik ke tahap penyidikan, tanpa diketahui, apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, atau minimal dua alat bukti sebagai dasar pengembangan," demikian Adnan. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA