Surat dengan nomor 8574/-1.858.8 ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi. Surat bersifat penting itu diterbitkan hari ini, Senin (18/12).
"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, diskotek MH International CLub melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku. Atas hal tersebut maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club Internasional dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditantangani surat ini," bunyi surat tersebut.
Dalam surat pencabutan izin MH International Club didasari empat peraturan. Yakni, Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kepala Dinas PMPTSP DKI nomo 5504/-1.1.85b taggal 18 Desember 2017 tentang usulan penabutan TDUP bar, Musuik hidup dan diskotek.
Surat ditembuskan antara lain ke Gubernur DKI, Kapolda Metrojaya, dan Kepala BNN.
Dalam surat dijelaskan pencabutan izin usaha MG International Club sebagai tindak lanjut investigasi oleh tim gabungan BNN dan Polri, hasil koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI.
BNN bersama Polri menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12) dini hari. Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut. Dari penggerebekan tersebut, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
[dem]
BERITA TERKAIT: