Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, pihaknya akan menetapkan persyaratan-persyaratannya, termasuk jam operasional sehari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan sebagaimana aturan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, satu hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan," kata Rano saat membuka kegiatan Job Fair Wilayah Jakarta Timur Gelombang I di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu 25 Februari 2025.
"Ya, memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam, saya panggil Disparekraf tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan satu hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," sambungnya.
Untuk diketahui, setiap tahun Pemprov DKI Jakarta kerap menerapkan pembatasan jam operasi tempat hiburan malam selama Ramadan.
Jenis tempat hiburan malam di Jakarta yang jam operasionalnya dibatasi antara lain klub malam, diskotek, serta mandi uap.
Selain itu, jenis lainnya yakni arena permainan ketangkasan manual dan elektronik untuk orang dewasa, rumah pijat, serta rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam.
BERITA TERKAIT: