Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Disegel

Beroperasi di Bulan Ramadan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 15 Maret 2025, 06:09 WIB
Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Disegel
Dua tempat hiburan malam di Kota Bandung disegel karena tetap beroperasi selama bulan Ramadan/Ist
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel dua tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan. 
Selamat Berpuasa

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan  tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Dalam Perda tersebut, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan dan hari besar keagamaan.

“Sesuai Perda memang harus tutup,” kata Rasdian dikutip dari RMOLJabar, Sabtu 15 Maret 2025.

Rasdian mengungkapkan, dua tempat hiburan yang disegel berada di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman.

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan," kata Rasdian.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA