Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Dalam Perda tersebut, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan dan hari besar keagamaan.
“Sesuai Perda memang harus tutup,” kata Rasdian dikutip dari
RMOLJabar, Sabtu 15 Maret 2025.
Rasdian mengungkapkan, dua tempat hiburan yang disegel berada di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan," kata Rasdian.
BERITA TERKAIT: