Sidang sempat dibuka dan berjalan tak lebih dari lima menit.
"Karena terdakwa Rochmadi sakit, sidang ditunda hingga Rabu 18 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di ruang sidang, Senin (16/10).
Meski sakit, Rochmadi tetap hadir. Hakim Diah mempersilakan Rochmadi dan Ali Sadli untuk meninggalkan ruangan sidang.
"Diharapkan kedua terdakwa untuk menjaga kesehatan," imbau Hakim Diah.
Rochmadi dan Ali Sadli merupakan terdakwa kasus dugaan suap atas pemberian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Keduanya diduga menerima uang Rp 240 juta dari mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa PDTT, Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Uang ratusan juta itu juga diduga untuk temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes pada 2015 dan Semester I 2016, sebesar Rp 550 miliar
.[wid]
BERITA TERKAIT: