Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel) yang juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad Hasan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 1 Juli 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)," kata Budi kepada wartawan.
Selain Fuad Hasan, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta M. Lutfi Makki yang menjabat sebagai PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021–2024.
Sehari sebelumnya, Selasa (30/6/2026), penyidik telah memeriksa Dito Ariotedjo yang merupakan menantu Fuad Hasan. Dalam pemeriksaan itu, Dito didalami mengenai latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.
Selain itu, penyidik menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang terhubung dengan Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Atas perbuatannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: