KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Juli 2026, 14:21 WIB
KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pihak dari kalangan swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Rabu 1 Juli 2026. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Maruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR.

Adapun tiga saksi yang dipanggil yakni Heri Herawan selaku PNS, Nian Indah Kinanthi Cahyono selaku wiraswasta, dan Nisa Indah Sahati Cahyono selaku karyawan swasta.

KPK sebelumnya menetapkan Maruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Penyidikan perkara tersebut diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Dalam kasus ini, Maruf diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA