Bang Ipul, begitu dia akrab disapa, terbukti secara sah melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara pencabulan remaja pria.
Menurut Jaksa, pemberian uang dilakukan Saipul Jamil bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacara yakni Berthanatalia R. Kariman dan Kasman Sangaji.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Saipul Jamil tidak mendukung progam pemerintah dalam memberantas korupsi. Mantan suami Dewi Persikk itu juga dinilai tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Di samping itu, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan. Sementara dalam hal yang meringankan, Saipul Jamil sepanjang persidangan bersikap kooperatif.
Dalam kasus ini empat terdakwa lainnya telah divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah, Samsul, Berthanatalia dan Kasman selaku pemberi suap. Samsul divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, kemudian Berthanatalia divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, Kasman divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Rohadi selaku penerima suap divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
[wah]
BERITA TERKAIT: