Direktur Dittipideksus Polri Brigadir Jenderal Agung Setya membenarkan hal tersebut.
"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Agung saat dikonfirmasi, Sabtu sore.
Agung menjelaskan, PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi. Tujuannya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.
PT Garam mengimpor garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen. Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Untuk diketahui, garam industri yang diimpor oleh PT Garam sebanyak 1.000 ton. Dari total tersebut, dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap Segi Tiga G. Lalu dijual untuk kepentingan konsumsi.
"Sisanya sebanyak 74 ribu ton diperdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," terang Agung
Jika mengacu pada pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Namun, aturan tersebut diduga disalahgunakan oleh PT Garam. Bahkan, mereka tidak hanya memperdagangkan atau memindahtangankan garam. Tapi juga mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Menurut Agung, bocornya garam industri untuk kepentingan konsumsi tentu akan melemahkan produksi garam petani dalam negeri, dan akan menghambat program nawacita presiden.
Untuk itu, tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan dan UU Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: