Dalam persidangan ke-15 ini, pihak Cagub DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut akan menghadirkan tiga orang saksi ahli.
Semua saksi ahli tersebut berprofesi sebagai dosen.
Pertama, ahli Agama Islam, KH Ahmad Ishomuddin. Dia merupakan Rais Syuriah PBNU dan Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Kedua, ahli bahasa Prof. Dr. Rahayu Surtiati. Prof. Rahayu adalah Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
Ketiga, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C. Djisman Samosir, SH, MH.
[zul]
BERITA TERKAIT: