Dito mengatakan akan mengikuti jalannya persidangan dan menjawab pertanyaan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun para terdakwa.
Hal itu disampaikan Dito saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.
"Ya kita ikutin saja nanti, ada dari Jaksa KPK sama terdakwa ya," kata Dito kepada wartawan.
Ia juga mengaku belum mengetahui materi yang akan ditanyakan kepadanya dalam persidangan.
"Nggak tahu, kan ditanya ya, paling mungkin seputar pemeriksaan kemarin yang BAP, kita ikutin aja," ujar Dito.
Sebelumnya, Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dito dihadirkan sebagai saksi berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Budi, keterangan Dito diperlukan untuk membantu proses pembuktian dan memberikan gambaran perkara secara utuh berdasarkan fakta yang diketahui serta dialami sendiri oleh saksi.
"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," kata Budi.
Budi menegaskan persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim.
Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
JPU menyebut perubahan komposisi kuota haji tambahan dari 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Sejumlah pihak dan korporasi lainnya turut disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
BERITA TERKAIT: