KPK Periksa Panitera MK Untuk Melengkapi Berkas Muchtar Effendi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Maret 2017, 15:13 WIB
KPK Periksa Panitera MK Untuk Melengkapi Berkas Muchtar Effendi
Kasianur Sidauruk/Net
rmol news logo . Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus sengketa Pilkada di MK.

Pemeriksaan terhadap Kasianur untuk melengkapi berkas penyidikan Muchtar Effendi yang merupakan operator suap dari mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Meskipun tidak masuk jadwal pemeriksaan hari ini, Kasianur mengaku dimintai keterangannya terkait dengan proses administrasi sengketa Pilkada di MK.

"Tadi saya didengar keterangannya terkait Pilkada tahun 2013 Kota Palembang yang melibatkan di dalamnya Muchtar Effendi hanya itu saja kok. Hanya mengenai proses administrasinya saja kok," kata Kasianur usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Saat disinggung terkait adanya pertemuan dirinya dengan Muchtar, Kasianur langsung membantahnya. Dia juga menampik mengetahui peran dari Muchtar dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

"Saya tidak pernah (ketemu) di MK. Kita kalau ketemu pihak lain tidak pernah, karena memang SOP-nya seperti itu. Ketika ada sengketa pun kita tidak dilibatkan sampai sejauh itu karena sudah ada pihak-pihak khusus yang mengurusinya," pungkasnya.

Pada kasus ini, Muchtar Effendi diduga telah menerima suap yang berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupeten Empat Lawang dan Pilkada di Kota Palembang yang ditangani MK.

Muchtar diduga menerima suap bersama-sama dengan Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara.

Atas perbuatannya, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA