Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S. Uno, hari ini diagendakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu mengatakan Sandiaga akan dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.
Kejadiannya saat itu di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan.
Namun, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Mustakim menegaskan Sandiaga dipanggil bukan sebagai terlapor. Namun, hanya sebagai saksi.
Namun, dia enggan menyebut, kasus apa yang dimaksud dalam panggilan kasus yang dilaporkan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani tersebut.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: