Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), M Rum menjelaskan, untuk mengusut kasus ini, penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Inspektur Utama (Irtama) BKKBN Mieke Siagian sebagai saksi.
Mieke sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Saksi Dra Mieke Sangian Irtama pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan mengikuti rapat persiapan pengadaan susuk KB II batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015 yang bermasalah,†ujar M Rum, di Kejaksaan Agung, Selasa (21/2).
Sejauh ini, tambah dia , Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KB II batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI telah melakukan pemeriksaan Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: