Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: Perlakuan Polisi Terhadap Hatta Dan Ahok Berbeda 180 Derajat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 09 Desember 2016, 07:47 WIB
Pengacara: Perlakuan Polisi Terhadap Hatta Dan Ahok Berbeda 180 Derajat
MHT saat diperiksa/Repro
rmol news logo Setelah diperiksa penyidik semalaman, Muhammad Hatta Taliwang akhirnya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Aktivis senior yang juga mantan anggota DPR RI tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Demikian disampaikan pengacara Hatta, Habiburokhman, dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pagi ini (Jumat, 9/12).

Habiburokhman sendiri sangat menyesalkan penahanan tersebut. Karena Hatta selama ini selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Perlakuan terhadap kliennya itu berbeda 180 derajat dengan perlakuan Polisi terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama, yang tidak dikenakan penahanan.

"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung Habiburokhman.

Apalagi, dia jika merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta di media sosial Facebook. Merujuk tulisan tersebut, menurutnya, Hatta tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE.

"Apa yang beliau tulis adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi kita," tegasnya.

Karena itulah, pihaknya hari ini juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) tersebut.

"Kami para advokat ACTA (Tim Advokasi Cinta Tanah Air) siap ikut menjadi penjamin dan memastikan beliau tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," demikian Habiburokhman. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA