Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem seusai mendengarkan kesaksian Andre Soelistyo dalam persidangan. Menurut Nadiem, kesaksian Andre justru menunjukkan bahwa transaksi Rp809 miliar tersebut merupakan aksi korporasi dan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.
“Tadi saksi Andre Soelistyo, Dirut GoTo selama saya di perusahaan maupun saya di kementerian, baru saja bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN ternyata salah semua,” ujar Nadiem usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Nadiem mengatakan, transaksi Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku baru mengetahui transaksi itu ketika perkara masuk dalam tahap penyidikan.
Menurut Nadiem, Andre juga menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tersedia, termasuk transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia dan transfer balik dari PT Gojek Indonesia ke PT AKAB pada hari yang sama.
Nadiem menegaskan, tidak ada bagian dari dana tersebut yang diterimanya. Ia juga mengklaim tidak memperoleh keuntungan ekonomi maupun manfaat dari transaksi tersebut.
“Tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun. Saya tidak menjual saham pada saat itu, saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham, dan saya tidak menerima sepeserpun uang,” tegas Nadiem.
Ia menambahkan, seluruh transaksi korporasi tersebut tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan telah melalui proses audit.
“Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan semua diaudit sekelas auditor internasional dan juga telah diaudit oleh OJK,” katanya.
Atas dasar itu, Nadiem mempertanyakan pencantuman uang pengganti Rp809 miliar dalam putusan pengadilan sebelumnya. Menurutnya, pencantuman tersebut tidak memiliki dasar karena dirinya tidak menerima aliran dana maupun memperoleh keuntungan dari transaksi.
“Saya dibilang tidak ada unsur memperkaya diri karena memang tidak ada aliran dana apa pun, tidak ada PPATK, tetapi tiba-tiba di ujung ditambahkan uang pengganti Rp809 miliar,” ujarnya.
Nadiem menilai kesaksian Andre dalam persidangan kali ini memberikan penjelasan bahwa transaksi tersebut murni merupakan aksi korporasi yang tidak melibatkannya.
“Hari ini semua hakim di PT mendapat pencerahan dari Pak Andre bahwa ini murni aksi korporasi yang tidak melibatkan saya dan tidak menguntungkan saya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: