Inilah Alasan Sri Bintang Pamungkas Tolak Tandatangani BAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 06 Desember 2016, 04:10 WIB
Inilah Alasan Sri Bintang Pamungkas Tolak Tandatangani BAP
Sri Bintang Pamungkas/Net
rmol news logo . Tokoh aktivis dan pergerakan Sri Bintang Pamungkas menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka. Dia berkeyakinan dirinya tidak melakukan makar sebagaimana yang dituduhkan polisi kepadanya.

"Dia tidak mau tanda tangan BAP, karena dia bukan makar kok," ujar istri Sri Bintang, Erna, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12).

Erna mengatakan bahwa suaminya tidak merasa menyesali atas perbuatannya. Menurutnya, apa yang dilakukan suaminya itu bukanlah suatu upaya percobaan menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Oh tidak (menyesal). Nanti keturunan kalian akan dikuasai oleh orang asing yang ber-KTP, kalau tidak dari sekarang diubah UUD balik ke asli," imbuh Erna.

Erna juga menegaskan bahwa suaminya tidak ikut dalam pertemuan sejumlah aktivis di Universitas Bung Karno (UBK), 1 Desember lalu.

"Tanggal 1 itu Pak Bintang ngetik, membuat surat ke DPT memberitahu, minta sidang istimewa. Abis dari sana bapak ke Hankam Mabes ketemu ke Panglima TNI dan menyerahkan surat itu. Ada capnya DPR juga terima berarti konstitusional," ungkapnya.

"Sekarang dialihkan waktu bapak orasi, lihat orasi itu 'marilah kita kumpul, kita pergi ke MPR minta sidang istimewa' bukan bawa senjata dan ngebom, itu memang suara dia," lanjut Erna.

Meski dikatakan makar, namun Erna tetap memberikan dukungan kepada suaminya itu. "Saya tetap dukung dan tidak kapok," cetusnya.

Dihubungi secara terpisah sebagaimana diberitakan RMOL Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penolakan BAP Sri Bintang tersebut.

"Tidak masalah, kalau menolak tanda tangan BAP tinggal dibuat berita acara penolakan," tukas Argo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA