Irman sebelumnya didakwa menerima hadiah Rp 100 juta terkait rekomendasi alokasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
"Menyatakan sah surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum. Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa‎ Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/11).
Atas putusan ini, Majelis Hakim meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian. Majelis Hakim juga meminta agar jaksa dan penasehat hukum Irman berkomunikasi terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dengan tujuannya, ‎agar persidangan berjalan lancar.
"Jangan lagi ada rahasia-rahasian soal siapa saksinya. Biar saling tahu siapa saksi yang akan dihadrikan. Karena kami harap sidang ini berjalan cair dan lancar," ucap Nawawi.
Sidang ditutup dan dilanjutkan pada dua minggu ke depan, yakni pada Selasa 13 Desember 2016.
Diketahui, Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sebagai hadiah atas rekomendasi alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[rus]
BERITA TERKAIT: