"Saya kan orang hukum, jadi saya ngerti. Ada
something smelly,
something smelly, bahasa Inggrisnya. Atau ada amisnya, kurang lebih begitulah," ungkap Yasonna saat menghadiri acara syukuran Antasari di Hotel Grand Zuri BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11).
Menurut Yasonna, masih ada misteri yang akan diungkap oleh Antasari terkait kasusnya. Apalagi, setelah dirinya mengetahui langsung penjelasan tertulis Antasari dalam grasi yang diajukannya.
"Saya sendiri yang baca berkasnya (grasi). Termasuk, pertimbangan hukum, semua yang disampaikan beliau. Saya memproses dan mengajukan itu. Saya lihat argumen-argumen yang diajukan. Ada yang di hati saya sendiri, terselip sesuatu. Beliau sangat gentleman," papar Yasonna.
Seperti diketahui, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.
Mantan Ketua KPK itu dinyatakan bebas bersyarat, 10 November lalu setelah mejalani dua pertiga masa hukuman termasuk remisi.
Rinciannya, Antasari telah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama 7 tahun 6 bulan, sejak tahun 2009 lalu.
Ditambah remisi yang diterimanya setiap tahun, tepatnya 4 tahun 6 bulan. Maka jumlah masa hukuman yang telah dijalani 12 tahun atau dua pertiga dari 18 tahun.
[rus]