Pemberi Suap Politikus Demokrat Divonis 2 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 November 2016, 18:45 WIB
Pemberi Suap Politikus Demokrat Divonis 2 Tahun Penjara
Yogan Askan/net
rmol news logo Majelis Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Yogan Askan, yang adalah terdakwa pemberi suap kepada anggota DPR RI dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Yogan terbukti secara sah dan meyakinkan turut memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (21/11).

Yogan sendiri tidak berkomentar banyak dan mengaku menerima vonis dari majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Yogan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Saya menerima keputusan hakim," kata Yogan menanggapi vonis majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam beberapa pertemuan, Yogan meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar.

Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, antara Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dan bawahan Suprapto yang bernama Indra Jaya. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.

Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.

Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, orang kepercayaan Putu bernama Suhemi, dan Indra Jaya. Selain itu, dihadiri oleh tiga pengusaha lain, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.

Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.

Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.

Penyerahan uang dilakukan Yogan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.

Atas perbuatan tersebut, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA