‎"Tersangka MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini sudah dibawa ke C1 (Gedung KPK)," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin malam (14/11).
Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT untuk yang kedua kalinya. Setelah sebelumnya dia lolos lewat gugatan praperadilan.
KPK sudah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014‎ silam. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei. Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penetapan Marthen sebagai tersangka yang kedua kalinya lantaran penyidik telah menemukan dua alat bukti baru.
"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," ujarnya pada Kamis lalu (10/11).
Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi di NTT untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi dana PLS tahun 2007. Kasus ini berawal dari laporan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Anita Yakoba Gah. Dia melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian, namun tidak ditemukan bukti dan menutupnya.
Pada 2011, kasus dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT. Pada Oktober 2014, kasus diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa KPK pada 15 Agustus 2015.
[wah]
BERITA TERKAIT: