Pengacara Saipul Jamil Dihukum 3,5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 November 2016, 14:51 WIB
Pengacara Saipul Jamil Dihukum 3,5 Tahun
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Kasman Sangaji.

Ketua tim pengaca pedangdut Saipul Jamil ini terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terhadap Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membaca amar putusan Kasman di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Menurut majelis, Kasman terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal  55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Kasman merusak citra advokat, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, Kasman bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Kasman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul yang lain yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi.

Pemberian dimaksudkan agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul.

Kasman juga didakwa bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberikan Rp 250 juta kepada Rohadi dengan tujuan memengaruhi putusan perkara Saipul. Kasman dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA