"Kami menduga ada kejanggalan dalam rencana revisi terhadap PP 52 dan 53 tersebut. Di mana adanya pengaruh dan permintaan dari pihak perusahaan telekomunikasi asing yaitu China Telecom yang bermaksud berinvestasi dengan membeli salah satu perusahaan jasa telekomunikasi seluler yang sudah beroperasi cukup lama, dan yang kepemilikannya oleh pemegang saham dari perusahaan asing juga," jelas Koordinator Nasional KAPSI Ariefinoer Muklis di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (20/10).
Menurutnya, ada beberapa data yang diserahkan kepada KPK, seperti bocoran perjanjian conditional sale and purchase agreement antara China Telecom sebagai buyer dan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia sebagai penjual. Dalam klausul pasal 3 tentang pernyataan dan jaminan penjual dalam pasal 3 ayat 2 bahwa penjual menjamin pembeli dapat melakukan spectrum frekuensi sharing dengan semua operator yang ada dan mendapatkan jaminan terhadap penurunan tarif interkoneksi.
"Hal tersebut diminta oleh China Telecom agar dalam spectrum frekuensi sharing tidak diperlukan investasi tambahan untuk membangun jaringan frekuensi nsi di lokasi yang belum terdapat jaringan frekuensi dari penjualan," ujar Muklis.
Sementara, terkait penurunan tarif interkoneksi antar operator tersebut, diduga dimaksudkan agar perusahaan yang akan diambil alih oleh China Telecom dapat bersaing. Karenanya, dari rencana revisi kedua PP tersebut patut diduga adnya kongkalikong oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sengaja melakukan revisi untuk kepentingan China Telecom yang akan mengambil saham kepemilikan salah satu perusahaan jasa operator telekomunikasi seluler milik asing.
"Kami melaporkan masalah ini ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan korupsi konten kebijakan rencana revisi PP 52 dan 53/2000. Jika revisi ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, khususnya para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum pejabat tinggi di Kemenkominfo," pungkas Muklis.
[wah]
BERITA TERKAIT: