Kali ini, giliran dua unit rumah mewah di The Royal Residence, Cakung, Jakarta timur yang disita. Harga rumah yang berlokasi di Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 itu ditaksir mencapai Rp 3 miliar per unit. Penyitaan terkait penyidikan kasus penerimaan gratifikasi Rohadi dalam penanganan perkara pencabulan remaja pria yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil.
"Kemarin telah dilakukan penyitaan dua rumah yang berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka R (Rohadi) yaitu dua rumah berlantai dua di Perumahan The Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan di Blok D3 Nomor 8 di Cakung," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Selasa, 11/10).
Sebelumnya, KPK telang menyita sejumlah aset milik Rohadi yang diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang. Yakni mobil merek Toyota Yaris dan Fortuner, serta sebuah rumah di Indramayu, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan beberapa ruangan di Rumah Sakit Reysa di Cikedung, Indramayu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara. Rohadi juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Rohadi terkait pencucian uang.
[wah]
BERITA TERKAIT: