Ternyata Legislator Asal Demokrat Ini Pernah Marah Besar Karena Uang Pelicin Tak Cair

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Oktober 2016, 18:54 WIB
rmol news logo Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, ternyata pernah sangat marah lantaran uang suap yang diduga untuk dirinya tak kunjung cair.

Sikap politikus Demokrat tersebut diketahui setelah Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Indra Jaya, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suprapto dan Yogan Askan di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Suprapto merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar; sedangkan Yogan Askan sebagai pengusaha.

Dalam kesaksiannya, Indra menjelaskan, kekecewaan Putu kepada Pemprov Sumbar disampaikan Suhemi, orang kepercayaan legislator asal Bali tersebut.

Pasalnya, Pemporv Sumbar telah mengingkari komitmen untuk memberikan uang atas jasanya yang telah membantu pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar.

Indra menjelaskan, pernyataan Suhemi terkait kemarahan Putu dilontarkan saat sebuah pertemuan yang dihadiri Suprapto, Yogan Askan, dan sejumlah pengusaha, yakni Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri di ruang rapat Dinas Prasarana, Pemprov Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Indra, tercetus juga agar para pengusaha yang hadir mengumpulkan uang secara kolektif. Hal ini, diduga untuk meredakan kemarahan Putu.

"Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat," kata Indra saat bersaksi

Indra menambahkan, Yogan Askan lalu menanggapi usulan tersebut dengan meminta para pengusaha yang hadir, termasuk pejabat Dinas Prasarana untuk mengumpulkan uang secara kolektif. Alhasil para pengusaha mengumpulkan uang Rp 500 juta. Uang itu kemudian diserahkan oleh Yogan kepada Putu Sudiartana.

Lebih jauh, Indra mengungkapkan setelah uang terkumpul, dirinya pernah mengingatkan Yogan agar berhati-hati dalam membawa uang yang bakal diberikan kepada Putu. Pasalnya, Yogan berniat membawa uang tersebut dalam perjalanan dari Padang ke Jakarta.

Hal itu pernah dikatakan Indra saat diperiksa oleh penyidik KPK. Dirinya mengaku pernyataan terkait keamanan uang hanya ucapan spontan darinya untuk Yogan. Bukan lantaran sudah mengetahui kalau petugas KPK tengah membuntuti penyerahan uang tersebut.

"Karena saya kan tahu Pak Yogan sebelumnya berembuk soal uang itu, kalau bawa uang ke Jakarta aman apa tidak," kata Indra

Diketahui, Yogan didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp500 juta kepada Putu yang bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun
2016 untuk Provinsi Sumbar.

Penambahan DAK itu diusahakan supaya proyek dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.

Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA