"Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status Pihak Terkait," ujar pakar hukum tata negara ini seperti dikutip dari akun twitter
@Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9).
Jelas Yusril, ketika memohon untuk menjadi Pihak Terkait, dia mengatakan kepada MK bahwa sebagaimana Ahok, mereka sama-sama potensial untuk maju Pilkada DKI.
Karena itu, baik Ahok selaku Pihak Pemohon, maupun Yusril sebagai Pihak Terkait sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan MK.
"Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang," kata Yusril menjalaskan.
Selanjutnya, Yusril mengucapkan selamat kepada tiga calon gubernur DKI yakni Ahok, Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan.
Yusril mengungkapkan dia telah lakukan perlawanan di MK agar Pilkada berjalan dengan adil, dan karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.
"Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka," tukas Yusril.
Diketahui, Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), sempat digadang-gadang sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Di hari-hari jelang pendaftaran, Yusril optimis dudukung oleh Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN.
[rus]
BERITA TERKAIT: