"Benar, ditolak bandingnya dan putusan memperberat hukumannya," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Heru Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9).
Disinggung apa yang menjadi pertimbangan atas putusan tersebut, Heru mengaku telah menyerahkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena salinan putusan sudah diberikan ke PN Jakut," ujarnya.
Heru menambahkan, putusan diketok PT DKI pada 15 Agustus 2016 lalu dengan Ketua Majelis Hakim Sutarto dengan anggota Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati.
"Jadi, putusan perkara tersebut sudah diketok 15 Agustus lalu. Dan dua hari kemudian salinan disampaikan ke PN Jakut," imbuhnya.
Pada 14 Juni lalu, PN Jakut menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil. ‎Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa mantan suami artis Dewi Persikk yang akrab disapa Bang Ipul itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Saipul selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
[wah]
BERITA TERKAIT: