Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pemilik PT Billy Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 September 2016, 12:50 WIB
Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Pemilik PT Billy Indonesia
Nur Alam/Net
rmol news logo Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, masuk dalam jadwal periksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Selain Emi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Emi. Mereka adalah Direktur PT Billy Indonesia, Distomy Lasmon; Staf Keuangan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul; serta dua karyawan PT Billy Indonesia, Edy Janto dan Suharto Martosuroyo.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Selain para pihak dari PT Billy Indonesia, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB), Ahmad Nursiwan dan karyawan PT Anugrah Harisma Barakah, Widi Aswindi.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi NA" terang Priharsa.

PT Billy Indonesia dan PT AHB merupakan kedua perusahaan yang berafiliasi. PT AHB sendiri adalah perusahaan tambang nikel yang mengantongi IUP dari Nur Alam.

Sebelumnya KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nur Alam sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan. Surat pencegahan dikirim per 22 Agustus 2016.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra, Burhanuddin. Mereka diharamkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA