"Sudah dilimpahkan (berkas perkara) ke pengadilan kemarin," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Edy merupakan tersangka terakhir yang bakal di hadapkan ke meja sidang. Sebelumnya, Doddy Aryanto Supeno sudah menjalani proses persidangan. Doddy merupakan pemberi suap sebesar Rp 50 juta kepada Edy terkait pengamanan pengajuan PK oleh Grup Lippo di PN Jakpus.
Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada 20 April lalu. Saat itu, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi Edy pernah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat, diantaranya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kemudian Royani yang merupakan sopir sekaligus ajudan Nurhadi, serta Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
‎ [wah]
BERITA TERKAIT: