"Keputusannya adalah dari tujuh orang dengan pertimbangan integritas, kapasitas dan intelektualitas, dipilih tiga nama," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaidi Mahesa, di depan anggota Komisi III lainnya, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Akhirnya 10 fraksi menetapkan Panji Widagdo sebagai Hakim Agung kamar Perdata, Ibrahim untuk Hakim Agung kamar Perdata, dan Edi Riadi untuk Hakim Agung kamar Agama.
Desmon mengakui ada catatan persoalan integritas yang menjadi pertimbangan 10 Fraksi Komisi III DPR dalam mengambil keputusan.
Adapun tujuh calon hakim agung yang sudah menjalani fit and propert test di Komisi III adalah Ibrahim, Edi Riadi, Hidayat Manao, Setyawan Haryono, Panji Widagdo, serta dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yaitu Dermawan Djamian dan Marsidin Namawi.
Selanjutnya, tiga nama calon hakim agung itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk diputuskan pada tingkat lebih tinggi.
[ald]
BERITA TERKAIT: