“Hari ini akan pleno untuk ambil keputusan dari 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc gitu. Akan diambil keputusan apakah menyetujui, apakah tidak. Ya, jadi mudah-mudahan tuntas hari ini dan selesailah tugas kami,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pleno para calon hakim agung dan hakim ad hoc merupakan pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, akan menyesuaikan mekanisme yang berlaku di DPR untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
“Apakah nanti di tempat yang terdekat, jadi paripurna terdekat atau paripurna berikutnya, gitu ya. Itu kita serahkan ke pimpinan (DPR) lah. Tapi kami ingin menuntaskan hari ini selesai,” ucap Legislator Demokrat ini.
Ditanya lebih jauh mengenai adanya kritik dari masyarakat sipil perihal proses uji kepatutan para calon hakim agung dan hakim ad hoc, Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR mempunyai hak untuk menerima atau menolak peserta yang mengikuti uji kelayakan tersebut.
“Karena opsinya itu ada tiga putusannya. Bisa diterima semua, bisa ditolak semua, bisa sebagian. Pernahkah Komisi III melakukan itu? Pernah. Pernah nolak semua, pernah nerima semua, pernah juga sebagian,” tuturnya.
Terlebih, lanjut Hinca, Komisi III DPR menerima 14 calon hakim agung dan ad hoc dari Komisi Yudisial (KY) selaku panitia seleksi (Pansel) untuk diuji kelayakan dan kepatutan.
“Nah, jadi kalau tadi kritik masyarakat sipil arahkan ke KY, karena ke kita tinggal 14 kan. Dan itu cuma 11 hakim agung, 3 hakim ad hoc di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: