Roki Panjaitan:

Independensi jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Pelanggaran HAM Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 12 Agustus 2026, 18:39 WIB
Independensi jadi Kunci Hadapi Kompleksitas Pelanggaran HAM Berat
Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan. (Foto: YouTube TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Independensi dan imparsialitas hakim menjadi kunci utama untuk memastikan proses peradilan pelanggaran HAM berat berjalan adil dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Hal itu disampaikan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA), Roki Panjaitan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Roki, perkara pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik khusus dan kompleks, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan.

“Kasus HAM khususnya pelanggaran HAM berat itu memang kompleks dan bersifat khusus karena penyelidikannya juga Komnas HAM diserahkan kepada Jaksa Agung dan kemudian juga ada hakim yang bersifat ad hoc,” kata Roki.

Berbekal pengalaman menangani sejumlah perkara pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, Roki menilai tantangan terbesar hakim adalah menjaga independensi dalam memutus perkara.

“Jaminan independen, menolak semua tekanan-tekanan. Pengalaman-pengalaman kami mungkin juga setiap hakim pernah mengalaminya, tetapi jika hakim memiliki integritas mampu untuk menolak semuanya itu,” tegasnya.

Roki juga menekankan pentingnya prinsip fair trial dan due process of law sejak awal proses hukum hingga putusan dijatuhkan.

“Hakim benar-benar independen, tidak terpengaruh oleh pihak-pihak manapun,” ujarnya.

Roki menyebut perkara pelanggaran HAM berat memiliki dimensi nasional sekaligus internasional. Dia mencontohkan kasus Timor-Timur pada 1999 yang mendapat perhatian besar masyarakat internasional hingga keluarnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1264 Tahun 1999.

“Pelanggaran HAM berat adalah hostis humanis generis, musuh bersama umat manusia, extraordinary crime, ini adalah kejahatan,” jelasnya.

Terkait landasan hukum, Roki menilai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM masih relevan dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, UU tersebut mengadopsi ketentuan Statuta Roma terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Undang-undang Pengadilan HAM kita itu sudah sangat baik, kita adopsi dari Statuta Roma. Ada dua pasal yang kita adopsi dari Statuta Roma,” ujarnya.

Namun, Roki mengingatkan Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Indonesia belum dapat terlibat penuh dalam mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Roki juga menyoroti ketentuan tanggung jawab komando dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM. Ketentuan tersebut memungkinkan komandan militer maupun atasan sipil dalam kondisi tertentu dimintai pertanggungjawaban apabila tidak mengambil tindakan terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran HAM berat.

“Seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil,” ungkapnya.

Dia menilai ketentuan tersebut masih relevan. Terlebih, perkembangan hukum pidana nasional juga telah memasukkan ketentuan mengenai genosida dalam KUHP baru.

“Sekarang ada undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 26 tentang Pengadilan HAM tahun 2000 dan juga ada dalam KUHP baru,” ujar Roki.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut nantinya bergantung pada konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam menangani suatu perkara.

“Namun tergantung kepada jaksanya nanti, bisa saja pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dijunctokan dengan KUHP baru,” pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA